Sisipublik.com – Kementerian Sosial memastikan Bansos PKH BPNT Triwulan 3 mulai disalurkan pada 20 Juli 2026. Penyaluran bantuan untuk periode Juli hingga September memasuki tahap akhir setelah Kementerian Sosial menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan proses pemutakhiran data hampir selesai. Kementerian Sosial menargetkan seluruh tahapan administrasi rampung dalam beberapa hari sehingga penyaluran bantuan dapat dimulai sesuai jadwal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan penerima bantuan sosial.
Bansos PKH BPNT Triwulan 3 Gunakan Data Terbaru
Dalam pelaksanaan Bansos PKH BPNT Triwulan 3, pemerintah menggunakan basis data terbaru hasil pembaruan berkala. Karena itu, sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) tetap memperoleh bantuan, sebagian lainnya keluar dari daftar penerima, sementara sejumlah keluarga baru masuk sebagai penerima manfaat.
Selain itu, perubahan status penerima bergantung pada hasil pemutakhiran data sosial ekonomi yang di lakukan secara berkala. Pemerintah daerah berperan penting dalam proses tersebut melalui pendataan langsung di lapangan sehingga data yang di gunakan semakin akurat.
Menteri Sosial juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif memperbarui data. Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi dengan kinerja terbaik dalam pemutakhiran data. Sementara itu, Kota Bekasi mencatat komitmen tertinggi di tingkat kota dalam memperbarui kondisi sosial ekonomi keluarga.
Proses Pendataan Berlapis untuk Menjamin Ketepatan Sasaran
Proses pembaruan data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendataan di mulai dari tingkat RT dan RW, kemudian berlanjut ke operator desa atau kelurahan melalui musyawarah desa. Setelah itu, dinas sosial melakukan validasi sebelum bupati atau wali kota menetapkan hasilnya.
Selanjutnya, Kementerian Sosial menerima data tersebut untuk proses verifikasi lanjutan bersama BPS. Pemerintah melakukan pembaruan setiap tiga bulan agar data penerima selalu mengikuti kondisi terbaru masyarakat. Dengan mekanisme itu, bantuan sosial di harapkan benar-benar di terima oleh keluarga yang memenuhi syarat.
Kuota Penerima Mencapai 18 Juta Keluarga
Pemerintah menetapkan kuota sebanyak 18 juta keluarga sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pada penyaluran triwulan kedua 2026, Kementerian Sosial menetapkan 475.821 keluarga sebagai penerima baru.
Keluarga tersebut menggantikan penerima sebelumnya yang sudah mandiri secara ekonomi, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi ketentuan program setelah proses verifikasi data. Dengan pembaruan secara berkala, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (j/*)










Komentar