Transaksi Emas Digital Tembus Rp299 Triliun, Bappebti Soroti Keamanan Investasi

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bappebti memperkuat edukasi masyarakat mengenai legalitas, mekanisme, dan risiko perdagangan emas digital dalam seminar di sela-sela TEI ke-41 di Tangerang (foto: kementrian perdagangan)

Bappebti memperkuat edukasi masyarakat mengenai legalitas, mekanisme, dan risiko perdagangan emas digital dalam seminar di sela-sela TEI ke-41 di Tangerang (foto: kementrian perdagangan)

Sisipublik.com – Transaksi emas digital di Indonesia mencapai Rp299,49 triliun selama Januari–Agustus 2026. Lonjakan nilai transaksi tersebut mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat edukasi masyarakat agar memahami mekanisme, legalitas, dan risiko sebelum membeli emas secara digital.

Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan data tersebut dalam seminar bertajuk Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan itu berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41.

Transaksi emas digital mencatat kenaikan nilai sebesar 641,1 persen dibandingkan periode Januari–Agustus 2025 yang mencapai Rp40,41 triliun. Selain itu, volume transaksi tumbuh 382,6 persen, dari 24 ton menjadi 115,86 ton. Pertumbuhan tersebut menunjukkan meningkatnya aktivitas pasar sekaligus kebutuhan akan pemahaman investasi yang memadai.

Transaksi Emas Digital Meningkat, Literasi Jadi Perhatian

Menurut Tirta, perkembangan teknologi membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki emas dengan cara yang praktis dan terjangkau. Namun, kemudahan bertransaksi perlu berjalan seiring dengan pemahaman mengenai aturan, sistem perdagangan, serta potensi kerugian.

Karena itu, Bappebti terus mendorong edukasi agar masyarakat tidak hanya melihat peluang keuntungan. Masyarakat juga perlu memeriksa legalitas penyelenggara, memahami ketentuan transaksi, dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  Koperasi Ekspor Merah Putih Buka Akses Produk Jateng ke Pasar Global

Tirta menjelaskan bahwa ekosistem perdagangan fisik emas digital melibatkan sejumlah pelaku usaha, mulai dari bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, hingga pedagang fisik emas digital. Bappebti membina dan mengawasi pelaku usaha yang memperoleh perizinan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian antara kepemilikan digital dan ketersediaan emas fisik. Dalam kerangka perdagangan yang dijelaskan Bappebti, rasio kepemilikan dan ketersediaan emas mengikuti ketentuan 1:1.

Bappebti Perkuat Keamanan dan Pengawasan

Selain literasi, keamanan sistem menjadi perhatian dalam pengembangan perdagangan emas digital. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Ima Siti Fatimah, menjelaskan bahwa pelaku usaha terkait wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Ima juga menerangkan kewajiban sertifikasi keamanan informasi ISO 27001, yang mencakup ISO 27017 untuk keamanan komputasi awan dan ISO 27018 untuk perlindungan privasi di lingkungan komputasi awan, bagi pelaku dan infrastruktur terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengelolaan keamanan informasi dan perlindungan data dalam ekosistem perdagangan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas platform serta memahami syarat dan mekanisme layanan sebelum menyetorkan dana.

Ketua Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI), Anang Samsudin, menambahkan bahwa pencatatan transaksi secara digital harus sejalan dengan keberadaan emas fisik yang tersimpan pada pihak kustodian. Pemeriksaan dan pengawasan berkala diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara emas milik nasabah dan persediaan yang tersimpan.

Baca Juga :  Pasar Yacht Tumbuh, Indonesia Buka Peluang Investasi Marina di Monako

Masyarakat Perlu Memahami Peluang dan Risiko

Seminar yang dihadiri sekitar 90 peserta tersebut menjadi bagian dari kegiatan Intermediate Event Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2026. Bappebti menggelar kegiatan ini untuk memperluas pemahaman masyarakat, termasuk mengenai perdagangan fisik emas digital.

Salah satu peserta, Muhammad Brian Awiruddin dari Bandung, menilai perdagangan emas digital memberi alternatif bagi masyarakat yang ingin membeli emas secara bertahap sesuai kemampuan keuangan. Setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, pemilik juga dapat menukarkan kepemilikannya menjadi emas fisik sesuai mekanisme penyelenggara.

Namun, Brian berharap pemerintah terus memperkuat pengawasan agar platform menjalankan ketentuan secara konsisten. Pengawasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perdagangan emas digital.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menegaskan pentingnya prinsip legal dan logis atau 2L sebelum masyarakat bertransaksi. Artinya, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara sekaligus menilai kewajaran penawaran investasi.

Dengan demikian, pertumbuhan transaksi emas digital perlu diimbangi edukasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen. Masyarakat sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kemudahan membeli emas, tetapi juga memahami biaya, ketentuan penarikan atau penukaran, keamanan platform, serta risiko perubahan harga.

Berita Terkait

Sumur Rakyat Berizin Jadi Andalan, Bahlil Siapkan Etanol untuk Kurangi Impor Bensin
Defisit APBN 2027 Turun Jadi 2,4 Persen, Suahasil Nazara Prioritaskan Efisiensi Belanja
Waralaba Lokal Bidik Pasar Global, Mendag Dorong Anak Muda Mulai Berwirausaha
BPDLH Kelola Dana Lingkungan USD1,3 Miliar, Menkeu Tekankan Transparansi dan Dampak
Ekspor Baterai Kendaraan Listrik Jadi Ujian Hilirisasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Menperin Sarmuji Dorong Sinkronisasi Kebijakan agar Industri Dalam Negeri Tumbuh Lebih Cepat
Ekspor Industri Mainan Naik, Kemenperin Dorong Produk Lokal Perluas Pasar Global
Koperasi Ekspor Merah Putih Buka Akses Produk Jateng ke Pasar Global
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Transaksi Emas Digital Tembus Rp299 Triliun, Bappebti Soroti Keamanan Investasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumur Rakyat Berizin Jadi Andalan, Bahlil Siapkan Etanol untuk Kurangi Impor Bensin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Defisit APBN 2027 Turun Jadi 2,4 Persen, Suahasil Nazara Prioritaskan Efisiensi Belanja

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Waralaba Lokal Bidik Pasar Global, Mendag Dorong Anak Muda Mulai Berwirausaha

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:00 WIB

BPDLH Kelola Dana Lingkungan USD1,3 Miliar, Menkeu Tekankan Transparansi dan Dampak

Berita Terbaru