RCBO Gantikan MCB, Pemerintah Siapkan Standar Baru Pengaman Instalasi Listrik

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RCBO Gantikan MCB, Pemerintah Siapkan Standar Baru Pengaman Instalasi Listrik (foto: hokione)

RCBO Gantikan MCB, Pemerintah Siapkan Standar Baru Pengaman Instalasi Listrik (foto: hokione)

Sisipublik.com – Pemerintah terus memperkuat standar keselamatan kelistrikan nasional. RCBO Gantikan MCB menjadi salah satu langkah yang tengah disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui regulasi baru untuk instalasi listrik tegangan rendah. Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko korsleting, sengatan listrik, serta kebakaran yang sering muncul akibat gangguan pada sistem kelistrikan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait penerapan wajib Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Dalam aturan tersebut, perangkat Residual Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) akan menjadi pengaman utama yang menggantikan penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang selama ini banyak digunakan.

Selain itu, pemerintah menilai RCBO memiliki kemampuan perlindungan yang lebih lengkap. RCBO Gantikan MCB karena perangkat ini mampu mendeteksi gangguan listrik dengan tingkat sensitivitas lebih tinggi. Saat terjadi kebocoran arus atau hubungan arus pendek, sistem dapat memutus aliran listrik lebih cepat sehingga risiko kerusakan instalasi maupun kebakaran dapat ditekan.

RCBO Gantikan MCB untuk Tingkatkan Keselamatan

Penerapan aturan tersebut akan mencakup berbagai bangunan yang menggunakan instalasi listrik tegangan rendah. Pemerintah menargetkan fasilitas seperti gedung perkantoran, pasar, kawasan permukiman, hingga bangunan layanan publik.

Baca Juga :  Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Jadi Langkah Baru PLN EPI Perkuat Energi Hijau Nasional

Sementara itu, proses penyusunan regulasi masih memasuki tahap harmonisasi sebelum pemerintah menerbitkannya secara resmi. Setelah aturan berlaku, pelaksanaan kewajiban penggunaan GPAS akan berlangsung secara bertahap agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu penyesuaian.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah melakukan sosialisasi penggunaan GPAS di sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut menyasar pasar tradisional, gedung pemerintahan, serta kawasan perumahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan instalasi listrik.

RCBO Hadir dengan Perlindungan Lebih Lengkap

RCBO merupakan perangkat pengaman listrik yang menggabungkan beberapa fungsi perlindungan dalam satu alat. Perangkat ini tidak hanya mendeteksi kebocoran arus listrik, tetapi juga melindungi sistem dari beban berlebih dan korsleting.

Dalam operasinya, RCBO memantau keseimbangan arus yang mengalir melalui penghantar fase dan netral. Ketika sistem mendeteksi perbedaan arus yang menunjukkan kebocoran listrik ke tanah atau ke peralatan tertentu, perangkat segera memutus aliran listrik dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Polri Harus Lindungi Rakyat, Prabowo Tekankan Peran Strategis Kepolisian Jaga Stabilitas Nasional

Karena itu, banyak pihak menilai RCBO menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh di bandingkan perangkat konvensional. MCB hanya melindungi dari beban berlebih dan korsleting, sedangkan RCCB atau ELCB fokus pada deteksi kebocoran arus. RCBO menyatukan seluruh fungsi tersebut dalam satu perangkat yang lebih praktis.

Penggunaan RCBO Semakin Luas

Saat ini, penggunaan RCBO terus berkembang di berbagai sektor. Perangkat tersebut telah di gunakan pada rumah tinggal, gedung perkantoran, fasilitas kesehatan, kawasan industri, hingga instalasi khusus seperti pemanas air, pendingin udara, dan pompa air.

Di samping memberikan perlindungan yang lebih baik, RCBO juga membantu menghemat ruang pada panel listrik. Keunggulan ini membuat proses instalasi menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan standar keselamatan bagi pengguna.

Ke depan, regulasi yang sedang di siapkan pemerintah berpotensi menjadikan RCBO sebagai standar baru pengamanan instalasi listrik di Indonesia. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus mengurangi insiden kebakaran yang bersumber dari gangguan kelistrikan. (j/*)

Berita Terkait

HP Anti Air Baterai Awet 7000mAh, 3 Pilihan Smartphone Tangguh untuk Pekerja Lapangan
Kapan iPhone 18 Rilis di Indonesia? Simak Prediksi Jadwal Peluncuran dan Bocoran Spesifikasinya
Nokia 123 Shield Resmi Hadir, HP Tahan Air IP65 dengan Baterai Awet hingga 19 Hari
Review Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra: Desain Lebih Tipis dengan Layar Nyaris Tanpa Lipatan
Teknologi PITARA BRIN Hadir di Pulau Derawan, Sampah Plastik Diolah Jadi Energi Alternatif
Samsung Galaxy Z Flip 8 Punya 5 Keunggulan yang Membuatnya Layak Dipilih pada 2026
Jarak Tempuh Motor Listrik VinFast Capai 150 Km, Ini Perbedaan Evo, Feliz II, dan Viper
Samsung Galaxy A57 5G Tawarkan Performa Andal, Simak Kelebihan, Kekurangan, dan Pengguna yang Cocok
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:00 WIB

HP Anti Air Baterai Awet 7000mAh, 3 Pilihan Smartphone Tangguh untuk Pekerja Lapangan

Senin, 27 Juli 2026 - 02:00 WIB

Kapan iPhone 18 Rilis di Indonesia? Simak Prediksi Jadwal Peluncuran dan Bocoran Spesifikasinya

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WIB

Nokia 123 Shield Resmi Hadir, HP Tahan Air IP65 dengan Baterai Awet hingga 19 Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:00 WIB

Review Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra: Desain Lebih Tipis dengan Layar Nyaris Tanpa Lipatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Teknologi PITARA BRIN Hadir di Pulau Derawan, Sampah Plastik Diolah Jadi Energi Alternatif

Berita Terbaru