Sisipublik.com – Ramainya kabar soal iuran BPJS Kesehatan terbaru di media sosial memicu banyak pertanyaan dari masyarakat. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai sekarang masih tetap dan belum berubah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan iuran peserta masih mengacu pada aturan yang berlaku. Ia meminta masyarakat lebih teliti saat menerima informasi di media sosial agar tidak mudah percaya pada judul yang membingungkan.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran kelas I masih Rp150.000 per orang setiap bulan. Kelas II tetap Rp100.000. Sementara kelas III sebesar Rp42.000 per bulan.
Khusus kelas III, pemerintah masih memberi bantuan Rp7.000 per orang. Dengan begitu, peserta hanya membayar Rp35.000 setiap bulan.
Iuran Tetap, Manfaat Tetap Jalan
Rizzky menegaskan peserta JKN tetap mendapat dukungan layanan kesehatan untuk berbagai layanan medis. Program ini juga mencakup penanganan perawatan medis yang membutuhkan perawatan layanan lanjutan dan biaya yang cukup tinggi.
Karena itu, sistem gotong royong dalam JKN menjadi penopang utama. Peserta saling mendukung agar pembiayaan layanan kesehatan tetap bisa berjalan saat dibutuhkan.
BPJS Ingatkan Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
BPJS Kesehatan juga menyoroti biaya layanan kesehatan yang terus meningkat setiap tahun. kebutuhan layanan kesehatan, alat medis, perkembangan teknologi, dan layanan rumah sakit ikut memberi tantangan.
Meski begitu, BPJS menilai iuran JKN masih tetap terjangkau dan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Rizzky juga mengajak peserta disiplin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif. Ia mengingatkan pentingnya menjaga pola hidup sehat untuk menekan risiko perawatan medis di masa depan.
Menurutnya, semangat gotong royong menjadi kekuatan utama JKN. Lewat kepesertaan aktif dan kebiasaan sehat, manfaat program ini bisa terus di rasakan bersama. (j/*)










Komentar