Sisipublik.com – Bioetanol E5 dorong ketahanan energi nasional menjadi salah satu agenda strategis pemerintah yang mulai dijalankan pada semester II tahun 2026. Kebijakan pencampuran etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin itu tidak hanya mendukung diversifikasi energi, tetapi juga berpotensi menekan impor bahan bakar minyak (BBM) serta memperkuat industri berbasis sumber daya dalam negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dewi Yustisiana, menyambut positif langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerapkan mandatori bioetanol E5 secara nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan BBM dari luar negeri.
Selain itu, Bioetanol E5 dorong ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan baku lokal yang tersedia tebu, molases, singkong, hingga berbagai jenis biomassa yang tersebar di berbagai daerah.
Bioetanol E5 Dorong Ketahanan Energi Nasional dan Hilirisasi
Pengembangan bioetanol tidak hanya memberikan dampak bagi sektor energi. Program tersebut juga berpotensi mendorong pertumbuhan industri pengolahan, memperkuat rantai pasok nasional, serta meningkatkan investasi di daerah penghasil bahan baku.
Apabila pemerintah mengelola program ini secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, maka manfaat ekonomi yang di hasilkan dapat semakin luas. Investasi baru, penyerapan tenaga kerja, penguatan industri pengolahan, serta peningkatan kesejahteraan petani menjadi sejumlah peluang yang dapat tercipta.
Meski optimistis terhadap manfaat program tersebut, Dewi mengingatkan pentingnya pelaksanaan yang bertahap dan sesuai kesiapan industri nasional. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi bioetanol, infrastruktur distribusi, serta skema ekonomi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Mandatori Bioetanol E5 Mulai Berlaku Semester II 2026
Sementara itu, Kementerian ESDM menetapkan kewajiban pencampuran etanol sebesar 5 persen pada bensin bagi seluruh badan usaha penyedia BBM atau SPBU mulai semester II 2026. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemanfaatan bahan bakar nabati.
Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan program E5 untuk BBM non-subsidi di seluruh Pulau Jawa. Selanjutnya, ketentuan teknis pelaksanaan akan di tuangkan dalam Keputusan Menteri ESDM.
Pemerintah juga memanfaatkan fasilitas yang telah di miliki PT Pertamina melalui pengembangan Pertamax Green 95 yang telah di uji coba sejak 2023. Jumlah outlet bioetanol di perkirakan terus bertambah seiring perluasan program pada 2026.
Saat ini, terdapat tiga perusahaan yang telah memproduksi fuel grade ethanol (FGE) dengan kadar di atas 99 persen. Ketiganya yaitu PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter, PT Energi Agro Nusantara sebesar 30.000 kiloliter, dan PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur sebesar 10.000 kiloliter. (j/*)










Komentar