Sisipublik.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memblokir akses PT Gema Suara Talbia ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Langkah tersebut menyusul temuan masalah pelayanan dan kewajiban penyelenggara yang belum tuntas kepada jemaah umrah.
Kemenhaj melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberlakukan pemblokiran penuh terhadap akun penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tersebut sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB.
Kemenhaj Blokir Akses PT Gema Suara Talbia
Kemenhaj menyebut evaluasi terhadap PT Gema Suara Talbia menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Salah satu dampaknya, sebanyak 103 jemaah mengalami gagal berangkat.
Selain itu, evaluasi pemerintah menemukan persoalan pelayanan yang membuat jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi. Penyelenggara juga masih memiliki kewajiban pengembalian dana atau refund kepada jemaah yang belum terselesaikan.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Atty Novyanty mengatakan pemerintah mengambil tindakan setelah mengevaluasi persoalan yang terjadi pada penyelenggara tersebut.
Menurut Atty, pelindungan jemaah menjadi prioritas dalam pengawasan PPIU. Karena itu, penyelenggara wajib memenuhi pelayanan yang telah dijanjikan serta menyelesaikan hak jemaah sesuai ketentuan.
Pemblokiran Jadi Instrumen Pengawasan
Pemblokiran akun SISKOPATUH tidak hanya berkaitan dengan akses administratif. Kemenhaj menggunakan langkah tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap kewajiban penyelenggara kepada jemaah.
Dengan pemblokiran itu, pemerintah mendorong PT Gema Suara Talbia menyelesaikan tanggung jawab yang masih tertunda. Kewajiban tersebut mencakup persoalan keberangkatan, pelayanan jemaah, serta pengembalian dana bagi jemaah yang terdampak.
Kemenhaj menegaskan penyelenggara perjalanan umrah harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka tawarkan. Pemerintah juga memastikan hak jemaah tetap menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.
Calon Jemaah Diminta Periksa Legalitas Travel
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru memilih penyelenggara perjalanan umrah. Calon jemaah perlu memeriksa legalitas dan status izin PPIU sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran.
Selain itu, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko memilih penyelenggara yang menghadapi persoalan perizinan atau pelayanan.
Kemenhaj menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Pemerintah menempatkan aspek keamanan, ketertiban pelayanan, dan kepastian hak jemaah sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan umrah.











Komentar