Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk WNI hingga Akhir 2026, Ini Syarat yang Wajib Diketahui

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk WNI hingga Akhir 2026, Ini Syarat yang Wajib Diketahui (foto: angkasatour)

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk WNI hingga Akhir 2026, Ini Syarat yang Wajib Diketahui (foto: angkasatour)

Sisipublik.com – Pemerintah Korea Selatan resmi membuka kebijakan bebas visa sementara bagi wisatawan Indonesia mulai 28 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026. Langkah ini hadir untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat sektor pariwisata di Negeri Ginseng.

Kebijakan tersebut di umumkan bersama oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan, Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Melalui aturan baru ini, warga negara Indonesia dapat masuk ke Korea Selatan tanpa visa dengan syarat bepergian dalam rombongan minimal tiga orang dan menggunakan jasa agen perjalanan resmi.

Baca Juga :  Sherly Tjoanda Fokus Perluas Akses Kesehatan dan Bantuan Sosial untuk Warga Maluku Utara

Pemerintah Korea Selatan menetapkan masa kunjungan maksimal selama 15 hari. Selain itu, seluruh anggota rombongan wajib berangkat dan kembali menggunakan penerbangan atau kapal yang sama.

Tak hanya itu, agen perjalanan juga harus mendaftarkan data peserta tur ke sistem imigrasi Hi Korea paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan laut, pendaftaran wajib di lakukan maksimal 36 jam sebelumnya.

Otoritas imigrasi akan memverifikasi seluruh data peserta. Pemeriksaan ini mencakup riwayat perjalanan dan catatan pelanggaran aturan masuk ke Korea Selatan. Jika di temukan risiko tertentu, wisatawan tidak dapat menggunakan fasilitas bebas visa tersebut.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Marathon 2026, Pengendara Perlu Siapkan Jalur Alternatif

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Korea Selatan dalam memperkuat sektor pariwisata sepanjang 2026. Sebelumnya, agenda tersebut juga masuk dalam pembahasan rapat strategi nasional pada Februari lalu. Korea Selatan ingin menghadirkan akses wisata yang lebih mudah bagi wisatawan Indonesia.

Mengutip Yonhap News Agency, pemerintah Korea Selatan juga memperketat pengawasan terhadap agen perjalanan. Otoritas berhak mencabut izin agen apabila ada pelanggaran seperti overstay melampaui rata-rata 2 persen dalam satu kuartal, . (j/*)

Berita Terkait

Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Kenalkan Warisan Jakarta kepada 43 Calon Pemimpin Muda
Wisata Kebugaran dan Kuliner Yogyakarta Dibidik untuk Pasar Singapura
Keamanan Jemaah Umrah Indonesia Jadi Prioritas, Kemenhaj Perketat Pemantauan di Tengah Konflik Timur Tengah
Indonesia Jadi Pusat Koordinasi Kompetensi Tenaga Pariwisata ASEAN
Karya Tari UIN Salatiga Bawa Tradisi Nusantara ke Panggung Internasional
Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya, Peluang Wisata Jawa Timur Makin Terbuka
Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Jadi Acuan Pariwisata Indonesia Hadapi Perubahan Global
Kerja Sama Akademik Kemenag-University of Münster Diperluas ke Pendidikan dan Riset Islam
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Kenalkan Warisan Jakarta kepada 43 Calon Pemimpin Muda

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Wisata Kebugaran dan Kuliner Yogyakarta Dibidik untuk Pasar Singapura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Keamanan Jemaah Umrah Indonesia Jadi Prioritas, Kemenhaj Perketat Pemantauan di Tengah Konflik Timur Tengah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Indonesia Jadi Pusat Koordinasi Kompetensi Tenaga Pariwisata ASEAN

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Karya Tari UIN Salatiga Bawa Tradisi Nusantara ke Panggung Internasional

Berita Terbaru