Sisipublik.com – Pemerintah Korea Selatan resmi membuka kebijakan bebas visa sementara bagi wisatawan Indonesia mulai 28 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026. Langkah ini hadir untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat sektor pariwisata di Negeri Ginseng.
Kebijakan tersebut di umumkan bersama oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan, Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.
Melalui aturan baru ini, warga negara Indonesia dapat masuk ke Korea Selatan tanpa visa dengan syarat bepergian dalam rombongan minimal tiga orang dan menggunakan jasa agen perjalanan resmi.
Pemerintah Korea Selatan menetapkan masa kunjungan maksimal selama 15 hari. Selain itu, seluruh anggota rombongan wajib berangkat dan kembali menggunakan penerbangan atau kapal yang sama.
Tak hanya itu, agen perjalanan juga harus mendaftarkan data peserta tur ke sistem imigrasi Hi Korea paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan laut, pendaftaran wajib di lakukan maksimal 36 jam sebelumnya.
Otoritas imigrasi akan memverifikasi seluruh data peserta. Pemeriksaan ini mencakup riwayat perjalanan dan catatan pelanggaran aturan masuk ke Korea Selatan. Jika di temukan risiko tertentu, wisatawan tidak dapat menggunakan fasilitas bebas visa tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Korea Selatan dalam memperkuat sektor pariwisata sepanjang 2026. Sebelumnya, agenda tersebut juga masuk dalam pembahasan rapat strategi nasional pada Februari lalu. Korea Selatan ingin menghadirkan akses wisata yang lebih mudah bagi wisatawan Indonesia.
Mengutip Yonhap News Agency, pemerintah Korea Selatan juga memperketat pengawasan terhadap agen perjalanan. Otoritas berhak mencabut izin agen apabila ada pelanggaran seperti overstay melampaui rata-rata 2 persen dalam satu kuartal, . (j/*)










Komentar